Hakim tolak mentah-mentah kasasi AGH, hingga eks kekasih Mario Dandy akan tetap diberi vonis penjara 3,5 tahun

photo author
- Rabu, 14 Juni 2023 | 09:30 WIB
Hakim tolak kasasi AGH. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Hakim tolak kasasi AGH. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Hakim menolak permohonan kasasi dari mantan pacar Mario Dandy, AGH (15), dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Dengan penolakan tersebut, AGH tetap dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Perkara ini diajukan ke Mahkamah Agung pada Kamis (8/6/2023) dan diputuskan pada Selasa (13/6/2023). Hakim Agung yang menangani kasus ini adalah Suharto.

Baca Juga: 7 Tips Desain Kamar Tidur Minimalis Mungil Cantik, Desainnya 'Kecil-kecil Cabe Rawit!'

Dalam putusannya, hakim menolak kasasi yang diajukan baik oleh jaksa penuntut umum (JPU) maupun oleh AGH sebagai terdakwa anak.

"Amar putusan Mahkamah Agung pada Selasa (13/6/2023) menolak kasasi dari JPU dan anak," demikian tertulis dalam putusan tersebut.

Sebagai informasi, vonis terhadap AGH telah dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga: 7 Tips Desain Kamar Tidur Minimalis Elegan 2023, Penataan Furniture yang Bikin Suasana Kamar Makin Hidup

AGH divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan berencana yang melibatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023), menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA kepada anak tersebut," ujar Hakim Sri Wahyuni.

Dalam vonisnya, Hakim menyimpulkan bahwa AGH bersalah karena terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Baca Juga: Tri Adhianto Resmikan Gedung Graha Perawat, Siap Melayani dan Hadir untuk Masyarakat Kota Bekasi

Hakim juga menyatakan bahwa AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Selain hukuman penjara, AGH juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Putusan ini diambil setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X