BOGORINSIDER.com --Media sosial dihebohkan dengan kabar bahwa sebuah perusahaan di Cikarang meminta karyawan untuk staycation tidur dengan bosnya untuk memperpanjang kontrak kerja.
Bahkan, kondisi tersebut kabarnya sudah menjadi rahasia umum di Cikarang.
Hingga saat ini, kebenaran kabar viral tersebut masih didalami oleh pemerintah Kabupaten Bekasi isu karyawan harus staycation dengan atasannya.
Simak aturan perpanjangan kontrak agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab berikut ini.
Pada November 2020, UU Cipta Kerja mengubah beberapa peraturan yang sebelumnya tercantum pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Salah satu isi yang ikut direvisi terkait ketentuan jangka waktu dan perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Diketahui maksimal jangka waktu kontrak kerja pada PKWT adalah 2 tahun.
Artinya jika karyawan sudah bekerja lebih dari jangka waktu tersebut, maka karyawan tersebut sudah tidak bisa membuat surat perpanjangan kontrak kerja.
Pasalnya secara hukum, status karyawan ini otomatis akan menjadi karyawan tetap jika sudah lebih dari dua tahun bekerja di perusahaan tersebut.***
Artikel Terkait
Tenri Anisa tepis isu yang beredar menjadi selir hingga berhubungan 'gituan' dengan Virgoun bahkan satu kosan
Tenri Anisa klarifikasi Virgoun 'doyan begituan' dengan dirinya sampai pakai pelet, Inara sibuk menambah bukti
Profil dan biodata Tenri Anisa dituding menjadi selir Virgoun penyebab keretakan rumah tangganya dengan Inara
Kena getahnya sendiri Tenri Anisa ketar-ketir Virgoun tidak menyebutkan namanya saat meminta maaf
Takut banget namanya tercemar, siapa sangka Tenri Anisa sempat labrak Inara Rusli soal kasus perselingkuhan