Dandy Satrio anak pejabat pajak yang lakukan penganiayaan injak kepala David dan lakukan selebrasi siuu

photo author
- Jumat, 24 Februari 2023 | 12:06 WIB
Dandy menjadi tersangka atas kasus penganiayaan David. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Dandy menjadi tersangka atas kasus penganiayaan David. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Sebuah video penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David membuat heboh media sosial Twitter.

Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang diduga sebagai David tergeletak di aspal. Seorang pria lain, yang diduga adalah Mario Dandy, berdiri di sana, menginjak-injak kepala korban dan menyerangnya dengan kasar.

Video tersebut tidak menunjukkan adanya perlawanan dari David yang menjadi korban. Dari awal video, David terlihat tidak berdaya dan hampir kehilangan kesadaran.

Baca Juga: Potret instal A yang memicu Dandy lakukan penganiayaan terhadap David anak pengurus GP Ansor hingga koma

Tidak sekali menginjak wajah korban, pria yang diduga Mario Dandy beberapa kali menendang tubuh korban yang sudah tak bergerak itu.

Ia juga mengungkap kata-kata makian kepada korban dengan suara keras.

"Lapor, laporin a***ng," ucap pria yang diduga Mario Dandy dengan lantang.

Tak sampa di situ, sosok yang diduga Mario Dandy juga melakukan selebrasi ala pesepakbola Cristiano Ronaldo alias CR7 sesaat setelah menendang tubuh korban.

Baca Juga: Sri Mulyani dengan tegas lakukan pencopotan jabatan Rafael pejabat pajak ayah David yang lakukan penganiayaan

Selebrasi yang disebut selebrasi Siuuu tersebut dilakukan sosok diduga Mario David dengan antusias.

Sementara itu, Mario Dandy Satrio telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan David. Polisi kini masih mendalami sosok teman Mario, A, yang juga ada di lokasi kejadian. A adalah pacar Mario Dandy yang juga mantan kekasih David.

Mario yang merupakan anak pejabat pajak ini dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Mario Dandy Aniaya hingga koma David atas laporan Agnes kekasihnya, netizen : bak Ferdy Sambo versi junior

"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X