BOGORINSIDER.com - Isu soal besarnya penghasilan anggota DPR kembali jadi sorotan publik. Pemicunya berasal dari pernyataan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang mengungkap bahwa para wakil rakyat saat ini bisa mengantongi penghasilan bersih di atas Rp100 juta setiap bulan. Menurutnya, angka tersebut melonjak karena fasilitas rumah dinas tidak lagi diberikan, melainkan diganti dengan uang tunjangan sekitar Rp50 juta.
Ketua DPR Puan Maharani buru-buru meluruskan kabar tersebut. Ia menegaskan tidak ada kenaikan gaji, melainkan hanya penyesuaian fasilitas. “Rumah jabatan sudah tidak diberikan, maka diganti dengan biaya kompensasi,” jelasnya.
Gaji Pokok
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota dewan sebenarnya cukup kecil:
-
Ketua DPR Rp5,04 juta/bulan
-
Wakil Ketua Rp4,62 juta/bulan
-
Anggota Rp4,2 juta/bulan
Baca Juga: Sorotan Publik: Kesederhanaan Dedi Mulyadi vs Koleksi Kendaraan Pribadi Bernilai Fantastis
Deretan Tunjangan
Yang membuat total penghasilan tinggi adalah tambahan tunjangan, di antaranya:
-
Kehormatan: Rp5,58 juta – Rp6,69 juta
-
Komunikasi intensif: Rp15,5 juta – Rp16,4 juta
-
Pengawasan & anggaran: Rp3,75 juta – Rp5,25 juta
Selain itu, anggota DPR mendapat tunjangan keluarga, beras, kinerja, THR, gaji ke-13, serta paket uang bulanan. Fasilitas lain mencakup rumah jabatan lengkap, kendaraan dinas dengan sopir, biaya listrik Rp3,5 juta, dan telepon Rp4,2 juta tiap bulan.
Tak hanya itu, sesuai UU No. 12 Tahun 1980, apabila anggota dewan mengalami kecelakaan atau sakit dalam menjalankan tugas, seluruh biaya pengobatan hingga rehabilitasi juga ditanggung negara.
Baca Juga: Kendaraan Dinas Ditolak, Ini Deretan Mobil Mewah Koleksi Gubernur Jabar Terpilih