Kuasa hukum minta publik hentikan penyebaran data pribadi istri Priguna Anugerah Pratama tersangka dokter residen

photo author
- Jumat, 11 April 2025 | 12:20 WIB
Pengacara priguna buka suara untuk stop sebar foto istri kliennya (Twitter/@colekcimol)
Pengacara priguna buka suara untuk stop sebar foto istri kliennya (Twitter/@colekcimol)

BOGORINSIDER.com --Ferdy Rizky Adilya, kuasa hukum dari Priguna Anugerah Pratama—dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembiusan dan pemerkosaan terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung—meminta publik untuk berhenti menyebarkan informasi pribadi istri dan keluarga kliennya di media sosial.

"Kami mohon kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak menyebarkan foto ataupun data pribadi lainnya milik istri dan keluarga dari klien kami," ujar Ferdy dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (10/4).

Ia menegaskan bahwa pihak keluarga, khususnya istri tersangka, tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam perkara yang tengah diproses oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Situasi Rumah Priguna di Pontianak terpantau sepi, kasus pemerkosaan masih bergulir

Priguna dokter cabul di RSHS Bandung diminta pertanggung jawaban. Foto/Instagram
Priguna dokter cabul di RSHS Bandung diminta pertanggung jawaban. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

Baca Juga: Pihak kepolisian ungkap Priguna Anugerah Pratama dokter priguna memiliki penyimpangan seksual walau sudah nikah

Ferdy juga mengecam keras penyebaran informasi di media sosial yang dinilainya tidak berdasar hukum dan sarat dengan campuran opini serta asumsi, yang menurutnya bisa mengganggu jalannya proses hukum yang objektif.

“Kami mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi prinsip sub judice, di mana perkara yang tengah ditangani oleh aparat penegak hukum tidak seharusnya dikomentari secara publik dengan cara yang bisa mempengaruhi hasil akhirnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ferdy mengingatkan pentingnya menerapkan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus ini.

Baca Juga: Komisi IX DPR desak RSHS Bandung bertanggung jawab atas kasus kekerasan seksual oleh Dokter Residen

Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berada dalam tahap penyidikan dan kliennya saat ini masih berstatus sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X