BOGORINSIDER.com --Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan bahwa Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pelaku diduga memiliki kelainan fantasi seksual yang menyimpang.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Surawan, pelaku memiliki ketertarikan terhadap korban dalam kondisi tidak sadar.
“Pelaku memiliki kelainan fantasi seksual. Dia merasa tertarik pada korban yang dalam kondisi tak berdaya,” ungkap Surawan dalam wawancara via telepon, Kamis, 10 April 2025. Ia juga menyebut bahwa pelaku telah menikah belum lama ini.
Baca Juga: Komisi IX DPR desak RSHS Bandung bertanggung jawab atas kasus kekerasan seksual oleh Dokter Residen
Priguna, 31 tahun, diduga melakukan pemerkosaan terhadap FH (21 tahun), anak dari salah satu pasien yang sedang dirawat di RSHS.
Modus pelaku adalah dengan membujuk korban untuk ikut melakukan pengambilan sampel darah yang diklaim sebagai persiapan transfusi untuk ayah korban.
Insiden itu terjadi pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 00:30 WIB, di lantai tujuh gedung baru RSHS Bandung.
Di ruangan tersebut, korban diminta berganti pakaian dengan pakaian operasi, kemudian disuntikkan cairan yang mengandung obat bius melalui infus.
Saat korban terbangun beberapa jam kemudian, ia merasa pusing dan merasakan nyeri pada area vital.
Baca Juga: Viral di media sosial video erupsi menampilkan aktivitas Gunung Gede Pangrango Bogor
Korban kemudian memberi tahu keluarganya dan pihak rumah sakit. Pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual, termasuk ditemukannya cairan sperma dalam tubuh korban.
Pada hari yang sama, pihak RSHS melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Jabar. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan sisa obat bius di lokasi.
Pelaku ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian pada 23 Maret 2025. Hingga kini, kasusnya masih dalam tahap penyidikan.
Unpad menyatakan telah memberhentikan Priguna dari program PPDS karena pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin profesi kedokteran. “Tindakannya tidak hanya mencoreng nama institusi dan profesi, tetapi juga melanggar norma hukum,” ujar pihak Unpad dalam pernyataan resmi bersama RSHS.
Artikel Terkait
Gempa Bermagnitudo 4,1 Guncang Bogor dan Sekitarnya
Gempa bermagnitudo 4,1 pada hari kamis guncang Kota Bogor, wali kota imbau warga tetap waspada
Fakta gempa dangkal magnitudo 4,1 guncang Bogor, terasa hingga Depok dan sebabkan kerusakan parah
Beberapa rumah hingga kantor dinas rusak akibat bencana gempa bumi yang terjadi di Kota Bogor
Cerita warga panik saat gempa berkekuatan M 4,1 guncang kota Bogor, terasa hingga Depok