BOGORINSIDER.com --Harta milik aktris ternama Sandra Dewi turut disita oleh negara akibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan sang suami, Harvey Moeis. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp271 triliun.
Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam putusan tingkat banding.
Hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya yang hanya sepertiganya.
Baca Juga: Tabrakan beruntun di Jalan Raya Cianjur-Cipanas, lalu lintas lumpuh total
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan untuk menyita berbagai aset milik Harvey Moeis, termasuk yang terdaftar atas nama istrinya, Sandra Dewi.
Beberapa aset yang disita dari Sandra Dewi antara lain koleksi tas-tas mewah dan mobil dengan harga fantastis. Keputusan ini pun kembali mengungkit sumber kekayaan yang dimiliki oleh Sandra Dewi.
Dalam persidangan, Sandra Dewi menegaskan bahwa seluruh hartanya diperoleh dari kerja kerasnya di industri hiburan Tanah Air.
Ia telah lama berkarier sebagai aktris sinetron, bintang iklan, hingga menerima berbagai endorsement.
Baca Juga: Nasib sopir truk meninggal dunia karena kecelakaan di Jalan Cibereum Cianjur
Tak hanya dari dunia hiburan, Sandra Dewi juga memiliki beberapa bisnis lain yang menjadi sumber pendapatan tambahan.
Ia terjun ke industri perhiasan dengan mendirikan brand Sandra Dewi Gold. Brand ini menawarkan berbagai produk perhiasan eksklusif, seperti kalung, gelang, dan cincin berbahan emas dengan kadar 18 karat atau 75,5%.
Selain itu, Sandra Dewi juga merambah bisnis kosmetik melalui brand Saint By Sandra yang menghadirkan produk-produk kecantikan, seperti lip products dan eyeshadow palette.
Di dunia kuliner, ia sempat meluncurkan brand makanan bernama Queen Roll dan More Chips.
Baca Juga: Kronologi kecelakaan beruntun di jalur Puncak Cianjur, lima orang alami luka-luka
Artikel Terkait
Feni Rose soroti polemik Tasyi Athasyia yang kian ramai dibicarakan
Polda NTT ungkap bukti keterlibatan eks Kapolres Ngada dalam kasus asusila anak dibawah umur
Empat Korban anak-anak alami trauma berat korban pencabulan Kapolres Ngada, takut lihat seragam coklat
Eks Kapolres Ngada terancam 15 tahun penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur
Kecelakaan maut di Gekbrong Cianjur, satu pengendara motor tewas tergencet truk