BOGORINSIDER.com --Pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei 2024, dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Keputusan ini diambil setelah permohonan sidang isbat nikah yang diajukan pasangan tersebut ditolak.
Humas PA Jakarta Selatan, Drs H. Suryana, menjelaskan bahwa pernikahan mereka tidak memenuhi syarat yang sah menurut hukum agama, terutama terkait dengan rukun nikah, yakni wali yang menikahkan.
Baca Juga: Sosok mendiang inisial GRO dimakamkan di Sragen, akibat luka tembak yang dilakkan pihak kepolisian
Artikel Terkait
Awal mula pertemuan Nita Vior dan Vincent Kosasih hingga memutuskan untuk menikah
Awal mula pertemuan Nita Vior dan Vincent Kosasih hingga memutuskan untuk menikah trending
Tragedi tawuran di Semarang salah satu siswa SMK Negeri 4 tewas ditembak polisi
Kronologi tertembaknya salah satu siswa SMK Negeri 4 Semarang oleh pihak kepolisian
Penjelasan pihak kepolisian kasus ditembaknya siswa SMK 4 Negeri Semarang oleh Bripka R