Pengadilan Agama pertanyakan buku nikah Rizky Febian dan Mahalini, hingga kejanggalan administrasi

photo author
- Rabu, 27 November 2024 | 08:10 WIB
Pengadilan Jaksel pertanyakan buku nikah Rizky Febian dan Mahalini. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)
Pengadilan Jaksel pertanyakan buku nikah Rizky Febian dan Mahalini. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Pengadilan Agama Jakarta Selatan turut mempertanyakan kemunculan buku nikah dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei 2024.

Pasalnya, pasangan tersebut ternyata belum mendaftarkan pernikahannya secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Usai menggelar pernikahan secara privat, Rizky dan Mahalini sempat memamerkan buku nikah mereka melalui media sosial.

Baca Juga: Sosok mendiang inisial GRO dimakamkan di Sragen, akibat luka tembak yang dilakkan pihak kepolisian

Namun belakangan, terungkap bahwa mereka baru mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru-baru ini.

Menurut KUA Kecamatan Setiabudi, Rizky dan Mahalini belum pernah mendaftarkan pernikahan mereka hingga pengajuan pengesahan dilakukan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyoroti hal ini.

"Kami belum tahu buku nikahnya seperti apa. Kalau memang ada buku nikah, kenapa bisa ada buku nikah?" ujarnya, seperti diberitakan pada Senin (11/11). Ia menjelaskan bahwa buku nikah sejatinya merupakan bukti legalitas bahwa pernikahan telah tercatat secara resmi di KUA.

Jika pasangan tersebut hanya menikah secara agama tanpa pencatatan di KUA, maka buku nikah tidak seharusnya diterbitkan.

Baca Juga: Berikut sosok Gamma Rizkynata Oktafandy siswa SMKN 4 Semarang yang ditembak pihak polisi

Suryana juga menekankan bahwa jika Rizky dan Mahalini memang memiliki buku nikah, dokumen tersebut perlu ditunjukkan dalam persidangan. Selain itu, keberadaan wali nikah Mahalini juga menjadi perhatian.

Mahalini yang baru memeluk Islam saat menikah, seharusnya memiliki wali nikah dari pihak KUA jika orang tuanya non-muslim.

"Kalau orang tua mempelai perempuan non-muslim, otomatis wali nikahnya adalah wali hakim yang ditunjuk oleh Kepala KUA atau penghulu," tambahnya.

Dokumen terkait administrasi pernikahan, termasuk wali nikah, diharapkan dapat terungkap dalam persidangan mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X