Isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ditolak, harus gelar pernikahan ulang

photo author
- Rabu, 27 November 2024 | 08:00 WIB
pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini.

Akibatnya, pasangan selebriti ini harus melangsungkan pernikahan ulang agar pernikahan mereka diakui secara hukum dan agama.

Berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Agama Jaksel, Suryana, penolakan tersebut terjadi karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi.

Baca Juga: Sosok mendiang inisial GRO dimakamkan di Sragen, akibat luka tembak yang dilakkan pihak kepolisian

Masalah utama terletak pada status wali nikah yang dianggap tidak sesuai ketentuan.

"Dari hasil pemeriksaan, majelis hakim memutuskan bahwa ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," jelas Suryana, seperti dikutip dari detikhot.

Masalah Wali Nikah

Suryana menjelaskan, wali nikah yang menikahkan Mahalini dan Rizky Febian adalah seorang ustaz yang bertindak sebagai wali hakim.

Hal ini dilakukan karena orang tua Mahalini tidak dapat menjadi wali nikah lantaran ia telah menjadi mualaf.

Baca Juga: Berikut sosok Gamma Rizkynata Oktafandy siswa SMKN 4 Semarang yang ditembak pihak polisi

"Fakta di persidangan menunjukkan ustaz tersebut menikahkan atas nama dirinya sebagai wali hakim, tetapi tidak memenuhi kriteria sebagai wali nasab maupun wali hakim yang diakui undang-undang," tambah Suryana.

Pernikahan Belum Diakui Negara

Akibat keputusan tersebut, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang dilangsungkan pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta, dinyatakan belum sah secara hukum negara. Pengadilan menyarankan mereka untuk melakukan pernikahan ulang.

"Solusinya adalah menikah ulang agar mendapatkan buku nikah dan pernikahannya sah menurut agama serta aturan negara," kata Suryana.

Baca Juga: Siswa SMKN 4 Semarang yang ditembak pihak polisi saat melerai tawuran sempat di rawat di RSUP Dr. Kariadi

Upaya Pengesahan Pernikahan

Rizky Febian dan Mahalini sempat mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama Jaksel pada Senin (18/11) dengan didampingi kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto. Namun, majelis hakim tetap menolak permohonan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X