Sebelumnya, Ivan diperiksa oleh penyidik di gedung unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya setelah ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Jumat sore.
Usai pemeriksaan selama lebih dari tiga jam, Ivan dibawa ke Gedung Anindita, yang berjarak tak jauh dari ruang pemeriksaan.
Baca Juga: Ivan Sugianto resmi menjadi tersangka kasus intimidasi siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya
Saat itu, ia sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, dengan tangan terborgol dan wajah tertutup masker.
Setibanya di Ruang Tahanan Negara di Gedung Anindita, terdengar suara sorakan dari dalam gedung hingga ke halaman.
Puluhan tahanan berteriak, "Sujud! Sujud! Sujud! Gonggong! Gonggong! Gonggong!" yang menyebabkan polisi yang berjaga di luar memeriksa situasi. Sorakan itu pun berhenti setelah beberapa petugas memeriksa ke dalam.
Baca Juga: Gibran Menyapa Warga Makassar, Bagikan Buku Tulis dan Susu untuk Anak-Anak
"Itu sambutan biasa dari tahanan lain untuk tahanan baru," ujar salah satu petugas yang berjaga.
Ivan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap EN, karena EN sempat bercanda menyebut rambut anak Ivan, EL, mirip anjing pudel.
Ivan, seorang pengusaha hiburan malam, kemudian mendatangi EN di sekolahnya pada 21 Oktober 2024 dan memaksa anak tersebut meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong.
Karena perbuatannya, Ivan pun dipersangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.
Baca Juga: Sarwendah Bekerja Keras demi Anak usai Bercerai
Artikel Terkait
Paguyuban Pedagang Pasar Kebon Kembang Kota Bogor Deklarasi Dukung Dokter Rayendra - Eka
Dokter Rayendra - Eka Maulana Tegaskan Komitmen Hapuskan Pungli di Kota Bogor
Jokowi melakukan kunjungan ke Pasar Notoharjo di Solo
Prabowo tiba di Peru untuk hadiri KTT APEC
Tengku Dewi Meminta Hak Asuh Anak