Terekam momen Ivan Setiawan sudah menggunakan pakaian oranye disorak tahanan lain dampak kasus perundungan

photo author
- Jumat, 15 November 2024 | 09:05 WIB
Viral SMAK Surabaya. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Viral SMAK Surabaya. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Ivan Sugianto, tersangka kasus intimidasi atau perundungan terhadap EN, seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, mendapatkan "sambutan" dari tahanan lain saat tiba di Mapolrestabes Surabaya pada Kamis malam (14/11).

Sebelumnya, Ivan diperiksa oleh penyidik di gedung unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya setelah ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Jumat sore.

Usai pemeriksaan selama lebih dari tiga jam, Ivan dibawa ke Gedung Anindita, yang berjarak tak jauh dari ruang pemeriksaan.

Baca Juga: Ivan Sugianto resmi menjadi tersangka kasus intimidasi siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya

Saat itu, ia sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, dengan tangan terborgol dan wajah tertutup masker.

Setibanya di Ruang Tahanan Negara di Gedung Anindita, terdengar suara sorakan dari dalam gedung hingga ke halaman.

Puluhan tahanan berteriak, "Sujud! Sujud! Sujud! Gonggong! Gonggong! Gonggong!" yang menyebabkan polisi yang berjaga di luar memeriksa situasi. Sorakan itu pun berhenti setelah beberapa petugas memeriksa ke dalam.

Baca Juga: Gibran Menyapa Warga Makassar, Bagikan Buku Tulis dan Susu untuk Anak-Anak

"Itu sambutan biasa dari tahanan lain untuk tahanan baru," ujar salah satu petugas yang berjaga.

Ivan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap EN, karena EN sempat bercanda menyebut rambut anak Ivan, EL, mirip anjing pudel.

Ivan, seorang pengusaha hiburan malam, kemudian mendatangi EN di sekolahnya pada 21 Oktober 2024 dan memaksa anak tersebut meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong.

Karena perbuatannya, Ivan pun dipersangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

Baca Juga: Sarwendah Bekerja Keras demi Anak usai Bercerai

"Dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jagim Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X