Pihak KPK terbitkan surat penangkapan Sahbirin Noor Gubernur Kalimantan Selatan

photo author
- Kamis, 7 November 2024 | 11:00 WIB
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (Istimewa)
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (Istimewa)

BOGORINSIDER.com --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang juga dikenal sebagai Paman Birin, terkait dengan kasus suap.

Surat penangkapan ini diterbitkan setelah keberadaan Sahbirin yang masih belum diketahui.

Informasi mengenai penerbitan surat penangkapan tersebut terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor, yang digelar pada Selasa (5/11/2024).

Dalam sidang itu, Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak KPK masih mencari keberadaan Sahbirin.

Baca Juga: 9 Kecamatan di Kabupaten Bogor Krisis Air Bersih, Ady Water Tawarkan Solusi Alternatif

Bahkan, KPK telah mengeluarkan Sprinkap Nomor 06 dan keputusan pimpinan KPK yang melarang Sahbirin untuk bepergian ke luar negeri.

Namun, meski langkah tersebut telah diambil, keberadaan Sahbirin masih belum ditemukan.

Nia Siregar juga menjelaskan bahwa KPK telah menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu memeriksa yang bersangkutan.

Penetapan ini sah dilakukan dalam kasus tindak pidana korupsi, di mana penetapan tersangka bisa dilakukan secara in absentia (tanpa pemeriksaan langsung terhadap tersangka).

KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin didasarkan pada kecukupan dua alat bukti yang sah, serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang keterangannya sesuai dengan bukti yang diperoleh.

Baca Juga: Sukabumi berduka terdapat 43 titik lokasi yang terkena banjir hingga tanah longsor

Kasus yang menjerat Sahbirin terkait dugaan suap proyek di Pemprov Kalimantan Selatan. Sahbirin diduga menerima komisi sebesar 5 persen dari proyek-proyek di daerah tersebut.

KPK melakukan penetapan tersangka setelah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2024. Dalam konferensi pers yang digelar pada 8 Oktober 2024, KPK mengumumkan total tujuh tersangka, dengan rincian sebagai berikut:

Tersangka penerima suap:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X