Pernah dibebaskan namun Kejaksaan Agung kembali tangkap Ronald Tannur di Surabaya

photo author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Ronald Tannur kembali ditangkap. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Ronald Tannur kembali ditangkap. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Gregorius Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penangkapan anak mantan anggota DPR Edward Tannur tersebut.

"Ronald Tannur ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB," kata Harli melalui konfirmasi di aplikasi pesan.

Baca Juga: Kolaborasi Relawan Mahasiswa IPB dan ARM HA-IPB: Pelatihan Kebencanaan bagi Generasi Muda

Penangkapan Ronald dilakukan di kawasan perumahan Victoria Regency, Surabaya, Jawa Timur, dan ia kini telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penangkapan ini merupakan langkah Kejagung untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas sebelumnya terhadap Ronald.

MA menyatakan bahwa Ronald terbukti bersalah dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera, yang merupakan kekasihnya.

"Ini terkait pelaksanaan putusan MA dalam kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," tambah Harli.

Baca Juga: Layanan Managed VPS DomaiNesia: Solusi Hosting dengan Performa dan Keamanan Andal

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi dari penuntut umum atas vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald.

Keputusan MA yang dikeluarkan pada 23 Oktober 2024 membatalkan vonis bebas tersebut, sehingga Ronald dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Berdasarkan putusan nomor 1466 K/PID/2024, Ronald dinyatakan melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Fakta Kampung Arab dan Fenomena Kawin Kontrak di Puncak Bogor-Cianjur, Tempat Favorit Saudagar Timur Tengah

Kasasi ini diperiksa oleh Ketua Majelis Soesilo bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, dengan Yustisiana sebagai panitera pengganti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X