BOGORINSIDER.com --Aktor Baim Wong akhirnya mengungkapkan alasan di balik gugatan cerai terhadap istrinya, Paula Verhoeven.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 8 Oktober 2024, Baim menjelaskan bahwa keputusan berat ini diambil setelah mempertimbangkan dengan matang, termasuk melalui diskusi mendalam dengan ayahnya.
"Saya juga bertanya kepada ayah saya. Satu kunci dalam hidup saya adalah selalu berdiskusi dengan orangtua. Putusan dia adalah putusan saya, karena ibu saya sudah tidak ada," ujar Baim.
Mendengar penjelasan putranya, ayah Baim memberikan nasihat yang tegas. "Ayah saya bilang, 'Selesaikan.
Baca Juga: Respon Dimas Seto diduga menjadi orang ketiga di rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven
Mau bukti apa lagi, Baim?'" ungkap Baim, menirukan ucapan ayahnya. Nasihat tersebut seolah menjadi titik balik bagi Baim untuk akhirnya mantap dalam mengambil keputusan menggugat cerai.
Selain itu, Baim juga menjelaskan bahwa permasalahan yang dihadapinya bukan hanya sebatas dugaan perselingkuhan yang sempat menjadi sorotan publik.
Ia mengungkapkan bahwa perbedaan sifat dan sering terjadi cekcok juga menjadi salah satu faktor yang membuatnya merasa tak lagi sanggup mempertahankan rumah tangganya.
"Sebenarnya posisi saya itu sulit, saya memang dikhianati sama dua orang terdekat saya, dari pihak perempuan sama laki-laki, yang laki-laki itu teman baik saya sendiri, ujar Baim.
"Saya sayang ke orangtua dia dan saya bilang kalau saya itu sudah tidak bisa. Tapi saya coba lagi, bilang sama dia, terakhir ya, terakhir. Ya setelah terakhir itu, tiba-tiba ya begini," sambungnya.
Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah pisah rumah hampir 7 bulan
Sebagai informasi, Baim telah resmi mengajukan permohonan cerai Paula. Gugatan cerai itu didaftarkan Baim ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2024, teregister dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS per 8 Oktober 2024.
Informasi perihal talak cerai itu dilihat dari website resmi Pengadilan Agama Jakarta Selatan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jaksel.
Dalam SIPP tersebut, terlihat nama Muhammad Ibrahim bin Johnny Djaelani atau Baim Wong sebagai pemohon dan pihak termohonnya adalah Paula Verhoeven binti Eddy Verhoeven. Sidang perdana rencananya akan digelar pada 23 Oktober 2024 mendatang.
Artikel Terkait
Respon Paula Verhoeven usai Baim Wong menuduh istrinya lakukan perselingkuhan dengan teman dekat
Gugat cerai Paula Verhoeven, Baim Wong diibaratkan 'pagar makan tanaman' kenapa?
10 Fakta menarik perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, dari dugaan perselingkuhan hingga tuntutan hak asuh anak
Baim Wong buka suara soal tuduhan pelit malah bongkar aib terbesar Paula Verhoeven
Bongkar isu perselingkuhan Paula Verhoeven, Biam Wong malah tidak dipercaya publik