Karena ketahuan merokok santri berusia 15 tahun disiram air cabai oleh istri pimpinan ponpes Aceh

photo author
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 11:59 WIB
Santri disiram air cabe di pesantren Aceh. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Santri disiram air cabe di pesantren Aceh. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Seorang santri berusia 15 tahun di sebuah pondok pesantren (Ponpes) atau dayah di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh istri pimpinan Ponpes berinisial NN (40).

Kekerasan ini dipicu oleh santri tersebut yang ketahuan merokok, sehingga disiram air cabai hingga menimbulkan rasa sakit yang luar biasa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa NN terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini.

Baca Juga: Viral! Alasan santri di Aceh menjerit kesakitan setelah disiram air cabai oleh istri pimpinan pesantren

Selain itu, penyidik juga sudah mengambil keterangan dari korban serta memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan laporan yang diajukan oleh keluarga korban.

“Hari ini, kami telah memanggil terlapor NN untuk dimintai keterangan. Petugas dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) saat ini tengah mendalami kasus tersebut,” ujar Fachmi pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Fachmi menjelaskan, insiden penyiraman air cabai terhadap korban terjadi pada Senin, 30 September 2024.

Baca Juga: Viral! santri di Aceh Barat disiram air cabai alami luka serius hingga traumatis

Korban diduga dihukum dengan kekerasan setelah ketahuan melanggar peraturan ponpes dengan merokok.

Kasus ini tengah dalam proses penyelidikan, dan kepolisian berkomitmen untuk mengusutnya hingga tuntas.

“Insiden yang dialami oleh anak berusia 15 tahun ini telah viral di media sosial dan menjadi perhatian publik, khususnya di Kabupaten Aceh Barat,” tambah Fachmi.

Baca Juga: Istri pimpinan ponpes di Aceh Barat ditangkap setelah menyiram santri dengan air cabai

Jika terbukti melakukan kekerasan terhadap anak, NN dapat dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X