Beberapa saksis dari video syur oknum guru MAN 1 Gorontalo setubuhi murid sendiri

photo author
- Kamis, 26 September 2024 | 13:35 WIB
Video syur (Kolase Instagram @dhemit_is_back01)
Video syur (Kolase Instagram @dhemit_is_back01)

BOGORINSIDER.com --Kepolisian Resor Gorontalo, yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Deddy Herman, telah menerima laporan mengenai tindak pidana video seksual terhadap anak yang kini menjadi viral di media sosial.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, dan diterima pada tanggal 23 September 2024.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Rabu, 25 September 2024, Kapolres Deddy Herman menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh paman, orang tua, atau wali dari korban video seksual.

Baca Juga: Kronologi video asusila seorang guru dengan siswi di Gorontalo

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, termasuk pelapor dan terlapor.

Deddy Herman menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dengan inisial DH, yang dikenakan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara yang ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dengan ketentuan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kapolres juga menjelaskan kronologi kejadian, di mana korban mulai menjalin kedekatan dengan tersangka DH pada awal tahun 2022.

Baca Juga: Viral di X video syur seorang guru dan siswi di Gorontalo asik lakukan perbuatan tidak senono

Hubungan asmara di antara seorang guru dan siswa terjalin pada bulan September. Tindakan persetubuhan pertama kali terjadi sekitar bulan Januari 2024, dan yang terakhir terjadi pada bulan September 2024 di rumah salah satu teman korban di Kecamatan Limboto Barat.

Perbuatan tersebut sempat direkam menggunakan handphone oleh teman korban tanpa sepengetahuan baik dari korban maupun tersangka.

Deddy juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyita beberapa barang bukti terkait dengan perkara tersebut, serta melakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan Polres Gorontalo.

“Kami sudah menyita beberapa barang bukti dan melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polres Gorontalo” tuturnya.

Baca Juga: Desain Rumah Minimalis Ini Di Bangun Dengan Dana Terbatas Lho, Gak Terasa Sempit

Ditempat yang sama juga Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Gorontalo, Komisaris Besar Polisi, Desmont Harjendro menyampaikan sangat prihatin dengan adanya kasus asusila ini.

Ia meminta kepada masyarakat, orang tua, para guru dan pihak lainnya dapat memberikan edukasi kepada anak-anaknya.

Sedangkan dari pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo menyampaikan bahwa saat ini tengah melakukan pendampingan dan melakukan beberapa upaya demi memulihkan kondisi sikologis dari korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X