Hotman Paris soroti Laura Meizani kasus aborsi yang dilakukan anak Nikita Mirzani

photo author
- Rabu, 25 September 2024 | 11:56 WIB
Hotman Paris soroti kasus Nikita Mirzani. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Hotman Paris soroti kasus Nikita Mirzani. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Pengacara terkenal, Hotman Paris, memberikan pembelaan kepada Nikita Mirzani dalam kasus yang melibatkan pacar putrinya, Vadel Badjideh.

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.

Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran sejumlah undang-undang, termasuk Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang salah satunya berkaitan dengan aborsi.

Baca Juga: Tidak Ada Tuntutan Harta, Ruben Onsu Fokus pada Perceraiannya dengan Sarwendah

Menurut Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Vadel Badjideh diduga melanggar berbagai pasal, termasuk Pasal 76D juncto Pasal 45 Undang-undang Perlindungan Anak serta Pasal 348 KUHP.

Hotman Paris, melalui akun Instagram pribadinya, turut angkat bicara mengenai kasus ini. Ia menyoroti pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Perlindungan Anak, yang menjadi dasar laporan Nikita Mirzani.

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat peran besar Hotman Paris sebagai pengacara yang sering menangani kasus-kasus sensasional di Indonesia.

Baca Juga: Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Bercerai, Ini Kesepakatan Hak Asuh Anak

Menurut Hotman Paris, bagi Nikita Mirzani maupun ibu-ibu yang mengalami hal serupa dengan Nikita Mirzani, jika tidak menemukan bukti aborsi, bisa fokus ke hubungan seksual dengan anak anak di bawah umur.

"Apa kata hotman! Kepada para ibu: kalau gagal cari bukti aborsi, fokus ke hubungan seksual (HS) dengan anak di bawah umur!," kata Hotman Paris dalam instagram pribadinya, Selasa 24 September 2024. Sebagai informasi, Isi Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Anak berbunyi: "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Kemudian dalam Pasal 81 dijelaskan "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca Juga: Sisi Lain Kampung di Kota Bogor, MCK Umum Kesulitan Air Bersih Menggerakkan Hati Eka Maulana

Sedangkan bunyi Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun enam bulan."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X