BOGORINSIDER.com --Pengacara terkenal, Hotman Paris, memberikan pembelaan kepada Nikita Mirzani dalam kasus yang melibatkan pacar putrinya, Vadel Badjideh.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran sejumlah undang-undang, termasuk Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang salah satunya berkaitan dengan aborsi.
Baca Juga: Tidak Ada Tuntutan Harta, Ruben Onsu Fokus pada Perceraiannya dengan Sarwendah
Menurut Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Vadel Badjideh diduga melanggar berbagai pasal, termasuk Pasal 76D juncto Pasal 45 Undang-undang Perlindungan Anak serta Pasal 348 KUHP.
Hotman Paris, melalui akun Instagram pribadinya, turut angkat bicara mengenai kasus ini. Ia menyoroti pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Perlindungan Anak, yang menjadi dasar laporan Nikita Mirzani.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat peran besar Hotman Paris sebagai pengacara yang sering menangani kasus-kasus sensasional di Indonesia.
Baca Juga: Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Bercerai, Ini Kesepakatan Hak Asuh Anak
Menurut Hotman Paris, bagi Nikita Mirzani maupun ibu-ibu yang mengalami hal serupa dengan Nikita Mirzani, jika tidak menemukan bukti aborsi, bisa fokus ke hubungan seksual dengan anak anak di bawah umur.
"Apa kata hotman! Kepada para ibu: kalau gagal cari bukti aborsi, fokus ke hubungan seksual (HS) dengan anak di bawah umur!," kata Hotman Paris dalam instagram pribadinya, Selasa 24 September 2024. Sebagai informasi, Isi Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Anak berbunyi: "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Kemudian dalam Pasal 81 dijelaskan "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Baca Juga: Sisi Lain Kampung di Kota Bogor, MCK Umum Kesulitan Air Bersih Menggerakkan Hati Eka Maulana
Sedangkan bunyi Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun enam bulan."
Artikel Terkait
Drakor Yang Di Adaptasi Dari Webtoon, Berikut Sinopsis dan Pemeran True Beauty
Perjuangan Dokter Jenius, Sinopsis dan Pemeran Drakor Dr. Romantic Season 1
Desain Rumah Yang Jarang Orang Tau, Rumah Di Lahan Terbatas Tapi Bikin Nyaman
Desain Rumah Di Atas Lahan 5 M × 10 M Ini Punya Lantai Mezzanine dan Rooftop
Bikin Kaget, Desain Rumah Di Lahan 8 M × 8 M Ini Di Bangun Dengan Dana Terbatas Loh