BOGORINSIDER.com --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka tetap dapat meminta klarifikasi dari Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, meskipun Kaesang bukan seorang penyelenggara negara.
Klarifikasi tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet Gulfstream G650ER serta pembelian beberapa tas mewah dari luar negeri tanpa melalui pemeriksaan Bea dan Cukai.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebutkan dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya pada Selasa, 27 Agustus 2024, bahwa permintaan klarifikasi ini dimungkinkan.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Masker Rambut Agar Tampak Lebih Berkilau dan Terlihat Sangat Sehat
Meskipun undang-undang terkait gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan bahwa subjek hukum adalah penyelenggara negara, KPK tetap bisa meminta klarifikasi dari Kaesang karena ia merupakan anggota keluarga dari penyelenggara negara, yaitu Presiden Joko Widodo serta kedua saudaranya, Gibran Rakabuming Raka yang menjabat sebagai Wali Kota Solo, dan Bobby Nasution, Wali Kota Medan.
Alexander Marwata menambahkan bahwa jika KPK tidak bisa meminta klarifikasi, hal ini bisa menjadi celah bagi pejabat untuk memanfaatkan anggota keluarganya dalam menerima gratifikasi.
Menurutnya, klarifikasi bisa dilakukan jika fasilitas yang diterima Kaesang patut diduga berkaitan dengan jabatan orang tuanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pimpinan KPK telah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk proaktif meminta klarifikasi dari Kaesang.
Hal ini perlu dilakukan karena publik telah mempertanyakan penerimaan fasilitas tersebut dan mengkhawatirkan gaya hidup mewah Kaesang di tengah krisis politik dan sosial di Indonesia, yang diperburuk dengan upaya Revisi Undang-Undang Pilkada yang diduga dirancang untuk kepentingan Kaesang.
Alexander menekankan pentingnya memberikan kejelasan kepada publik terkait hal ini untuk menghindari ketidakpastian dan kecurigaan mengenai apakah fasilitas yang diterima Kaesang masuk dalam kategori gratifikasi.
Menurut Alexander, Kaesang bisa menghindari proses klarifikasi jika ia secara terbuka menyatakan kepada publik apakah jet yang digunakannya merupakan fasilitas yang diberikan oleh pihak tertentu atau disewa sendiri.
Jika memang fasilitas tersebut diberikan oleh pihak lain, Kaesang harus menjelaskan kapasitasnya dalam menerima fasilitas tersebut. Alexander juga menyarankan agar Kaesang menunjukkan bukti pembayaran jika memang ia menyewa jet tersebut.
Baca Juga: Rano Karno unggah foto bersama Pramono Anung, kenang pesan Babeh Sabeni
Artikel Terkait
Gigit jari PDIP batal usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Situasi kediaman rumah Anies Baswedan usai gigit jari PDIP batal calonkan jadi gubernur Jakarta
Bukan Anies Baswedan namun Pramono Anung resmi jadi calon gubernur DKI Jakarta usungan PDIP, Jubir buka suara
Pramono Anung ceritakan detik-detik didorong Megawati untuk maju di Pilkada DKI Jakarta
Calonkan Pramono dan Rano Karno PDIP dituding hanya formalitas usung Pilkada Jakarta 2024