Aturan PKPU Pilkada mengungtungkan Rano Karno dalam maju calon wakil gubernur Jakarta 2024

photo author
- Senin, 26 Agustus 2024 | 14:33 WIB
PDI Perjuangan segera umumkan deklarasi Anies Baswedan-Rano Karno sebagai cagub dan cawagub di Pilkada DKI Jakarta 2024. (Kolase foto Instagram @aniesbaswedan dan @si.rano)
PDI Perjuangan segera umumkan deklarasi Anies Baswedan-Rano Karno sebagai cagub dan cawagub di Pilkada DKI Jakarta 2024. (Kolase foto Instagram @aniesbaswedan dan @si.rano)

BOGORINSIDER.com --Rano Karno memiliki peluang untuk maju sebagai calon wakil gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024, meskipun sebelumnya pernah menjabat sebagai Gubernur Banten pada periode 2015-2017.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Pilkada Pasal 7 huruf o dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2024.

PKPU Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota.

Baca Juga: Perjalanan karir Rano Karno hingga dicalonkan menjadi Wakil Gubernur Jakarta Pilkada 2024

Pasal 14 Ayat 2 huruf n menjelaskan lebih lanjut bahwa calon wakil gubernur yang pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, atau wali kota dapat maju kembali selama pencalonannya tidak berada di daerah yang sama dengan yang pernah dipimpinnya.

Dengan demikian, Rano Karno yang pernah menjadi gubernur di Banten dapat maju sebagai calon wakil gubernur di DKI Jakarta pada Pilkada 2024, karena Jakarta adalah daerah yang berbeda dengan Banten.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana mengusung pasangan Anies Baswedan dan Rano Karno sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Baca Juga: Pengamat komentari Rano Karno diprediksi dampingi Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024

Menurut sumber dari CNN Indonesia, keduanya dijadwalkan untuk dipanggil ke kantor DPP PDIP di Jakarta pada Senin (26/8) untuk menerima rekomendasi dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Anies akan dipanggil terlebih dahulu pada pukul 11 pagi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X