BOGORINSIDER.com --Penyidik Unit V, Subdit IV Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (27) terkait kasus dugaan penyebaran video syur yang diduga diperankan oleh Audrey Davis (AD), anak musisi David Bayu alias David Naif.
Penangkapan terhadap AP, yang diduga sebagai penyebar pertama video tersebut, dilakukan pada Jumat (9/8) di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, sekitar pukul 21.30 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kediaman AP yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Begini nasib brand kecantikan MS Glow usai Maharani Kemala mengundurkan diri
"Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai pada pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024," ujar Ade Safri pada Senin (12/8).
Setelah penggeledahan dan penyitaan, AP diperiksa oleh polisi untuk klarifikasi terkait video syur yang beredar. Pada awal pemeriksaan, AP bersikap tidak kooperatif dan tidak mengakui peranannya dalam perekaman, penyimpanan, dan penyebaran video asusila tersebut.
Namun, setelah dilakukan proses digital forensik terhadap ponsel milik AP, polisi menemukan jejak digital berupa video yang diduga diperankan oleh AD dalam keadaan masih utuh dan belum diedit.
Selain itu, polisi juga menemukan percakapan antara AP dengan pengguna Twitter atau akun media sosial X lainnya, yang mengindikasikan bahwa AP menawarkan video syur yang diduga diperankan oleh AD.
Baca Juga: Beberapa sumber kekayaan Shandy Purnamasari owner MS Glow yang memecat sepihak Maharani Kemala
Penemuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan AP dalam kasus penyebaran konten pornografi tersebut.
"Merujuk pada fakta atau temuan dimaksud, dimana penyidik telah mendapatkan 2 alat bukti yang sah, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait kepemilikan serta penyebaran konten video pornografi pada perangkat elektronik milik saudara AP," ungkapnya.
"Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara aquo," tambahnya.
Selanjutnya, penyidik pun mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (SPP) terhadap AP dan dilanjutkan dengan pemeriksaan AP sebagai tersangka dengan didampingi oleh kuasa hukum/PH.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, tersangka an AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," ucapnya.
Artikel Terkait
Ini Dia Rekomedasi Rumah yang Cocok Buat Gen-Z,Minimalis dan Ramah di Kantong!
Ide Desain Rumah Nyaman Dilahan yang Sempit, Cocok Buat di Daerah Perkotaan!
Tips Menyulap Halaman Rumah Kamu Jadi Lebih Cantik!
Ini Desain Rumah Ala Jepang yang Bikin Kamu Makin Betah di Rumah!
Mengundurkan diri dari brand kecantikan, dua permintan Maharani Kemala tinggalkan MS Glow