BOGORINSIDER.com --Polisi telah menambahkan pasal berlapis terhadap tiga tersangka dalam kasus penembakan MAF (22) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Ketiganya kasus penembakan kini dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana yang membawa ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Kami tambahkan Pasal 338 dan atau Pasal 340," ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara pada Sabtu (10/8/2024).
Penambahan pasal ini dilakukan setelah korban yang sebelumnya dirawat di rumah sakit akibat luka tembak di kepala akhirnya meninggal dunia pada Jumat, 9 Agustus 2024.
"Betul (korban meninggal dunia)," pungkas AKP Teguh.
Sebelumnya, aksi penembakan yang melukai pemotor terjadi di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu 3 Agustus 2024 dini hari. Penembakan bermula dari aksi tawuran yang dilakukan dua pelaku melawan 7 orang.
Baca Juga: Dede Sunandar ungkap kebaikan Andre Taulany yang membantunya lunasi hutang piutangnya
Ketika itu, korban MAF (22) melintas menggunakan motor dan ditembak pelaku karena dikira dari kelompok musuh.
Dalam kejadian kasus penembakan ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial SI, AR dan AZ.
Mereka mempunyai peran berbeda yakni SI sebagai eksekutor, AR sebagai joki motor dan AZ pembuat senjata api rakitan.
Baca Juga: 4 mantan kekasih Andre Taulany, ada yang sekarang tinggal di Amerika
Adapun korban mengalami luka tembakan di bagian kepala hingga menembus otak. Korban pun menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramatjati.
Artikel Terkait
Hanya meminta nafkah 5 ribu, alsan Kimberly Ryder bikin netizen geleng kepala
Bulat ingin akhiri rumah tangga, Kimberly Ryder ogah persulit perceraian dengan Edward Akbar
Edward Akbar ngaku banyak pekerjaan yang di cancel sebelum dipolisikan Kimberly Ryder
Jawaban singkat Edward Akbar dugaan anaknya naik angkutan umum, dampak penggelapan mobil
Risih updateannya disangkut paut, Andre Taulany beri komentar unggahan foto dililit ular