Pria Bogor Desa Sukatani Menimbun Ribuan Liter BBM Bersubsidi, Bagaimana Kelanjutannya?

photo author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 16:59 WIB
pria di bogor timbun spbu. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
pria di bogor timbun spbu. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Pria berinisial DM alias Z (35) ditangkap karena kasus penimbunan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tersangka ditemukan mengangkut bahan bakar di dalam kendaraan yang dikonversi.

Pelaku ditangkap pada Jumat (26 Agustus 2022) bersama sejumlah barang bukti, kata AKP Siswo DC Tarigan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.

"Setelah menggerebek gudang penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite. Pelaku kemudian kami bawa ke Polres Bogor," kata Siswo melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga: Nih Tampang Anggota DPRD Kota Palembang yang Aniaya Wanita di SPBU, Langsung Kena Pecat

Siswo menjelaskan, razia tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan BBM di rumah pelaku.

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat diperiksa, DM kedapatan menimbun bahan bakar minyak subsidi jenis solar dan Pertalite sampai ribuan liter.

"Kanit Tipiter Iptu Naufalsyauqi Muhammad S.Tr.K bersama anggota Unit Tipitter Polres Bogor langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat penyalahgunaan BBM solar dan pertalite itu," ungkapnya.

Kepada polisi, DM mengaku membeli BBM solar subsidi dan Pertalite dari sejumlah SPBU yang ada di wilayah Bogor Kota.

Baca Juga: Video Viral, Oknum Anggota DPRD Palembang Pukul Gadis di Pom Bensin, Hotman Paris Siap Membantu

Dia berkeliling menggunakan mobil pikap atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya.

Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan Pertalite dan 1 unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X