BOGORINSIDER.com -- Polres Jakarta Selatan akhirnya menjadikan pelaku pemukul sopir bus TransJakarta sebagai tersangka. Khafi Mahendra resmi menjadi tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.
"Sudah (naik ke penyidikan). Kemarin sore hasil gelar perkara status KM sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," terang Plt Kapolres Jakarta Selatan Yandri Irsan, Minggu 28 Agustus 2022.
Diinformasikan, Polres Jakarta Selatan sudah menangkap pelaku Khafi Mahendra pengendara Plat F yang aniaya sopir TransJakarta.
Baca Juga: 3 SMA di Bogor Ini Masuk 100 Besar SMA Terbaik di Indonesia 2022
Yandri menuturkan, Khafi Mahendra adalah pekerja lepas. Bukan cuma Khafi Mahendra, mobil Honda Mobilio Plat F juga sudah disimpan di Polres Jakarta Selatan. Menurutnya, pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena emosi.
Diketahui, viral aksi seorang pengendara mobil cekcok dengan pramudi atau sopir Transjakarta di Jalan Raya TB Simatupang tepatnya di perempatan Ragunan, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis 25 Agustus 2022 malam.
Video itu diunggah akun Instagram @merekamjakarta memperlihatkan seorang pria pengendara MPV Honda Mobilio berwarna hitam dengan pelat nomor F 1604 RA itu beradu argumen atau cekcok dengan pramudi Transjakarta.
Baca Juga: Video Mobil Nyemplung ke Kubangan Banjir di Sentul Bogor, Mogok Warga Bantu Evakuasi
”Pengendara mobil terlihat menghampiri sopir Transjakarta terlibat beradu mulut.Cekcok berakhir setelah pengendara mobil memukul kepala sopir Transjakarta,” tulis laman Instagram @merekamjakarta dikutip, Jumat 26 Agustus 2022.***
Artikel Terkait
Fakta Baru Mobil Terios Plat RFH Tabrak Polisi Ditangkap di Bintara Bekasi, Ternyata...
Sopir Busway Dikeplak Pengemudi Plat F Berstiker Polri, Sudah Nyenggol Marah-marah Lagi
Pengendara Plat F Berstiker Polisi Menyerahkan Diri Usai Pukul Sopir TransJakarta, Proses Hukum Lanjut?
Pengemudi Plat F yang Menampar Kepala Sopir TransJakarta di Ciputat Menyerahkan Diri dan Sudah Ditangkap
3 SMA di Bogor Ini Masuk 100 Besar SMA Terbaik di Indonesia 2022