BOGORINSIDER.com- Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP dan DPD Demokrat Jawa Barat melayangkan gugatan Mahkamah Partai perihal dugaan perbuatan melawan hukum terkait penetapan Anita Primasari Mongan sebagai ketua DPC periode 2022-2027.
Gugatan sendiri, dilayangkan oleh 22 kader Partai Demokrat, salah satunya adalah Nur Hafizah selaku calon ketua DPC Partai Demokrat Kota Bogor melalui Kantor Hukum Jimmi Sibuea SH. MH dan Rekan.
Dikonfirmasi perihal tersebut, salah satu penggugat Agus Sulaksana sebagai Ketua BPOKK DPC Partai Demokrat Demisioner Kota Bogor memilih irit bicara. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari Mahkamah Partai.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Puncak Bogor Favorit yang Ramah Untuk Anak-anak
"Lagi nunggu keputusan. Nanti kita jawab setelah ada putusan ya kang," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (26/08/2022).
Berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya, gugatan dilayangkan lantaran Anita diduga daat mendaftar belum memenuhi syarat 20 persen dukungan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Bahkan salah satu surat dukungan diberi setelah pendaftaran ditutup," ucap sumber tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal gugatan tersebut, Anita tidak membalas pesan singkat yang dilayangkan wartawan.
Terpisah, Bendahara DPC Partai Demokrat periode 2022-2027, H Mulyadi mengatakan bahwa pendaftaran Anita sebagai bakal calon (balon) ketua dilakukan sehari sebelum pendafataran ditutup. Begitupun dengan surat dukungan dari DPC, yang diberikan kepada Anita setelah Ketua DPC sebelumnya, R Dodi Setiawan mencabut dukungan terhadap Nur Hafizah.
Baca Juga: Catet Nih 3 Sikap Wanita yang Buat Pria Menjauh, Wah Kok Bisa?
"Dukungan terhadap Anita diberikan tak hanya melalui surat. Tapi juga yang bersangkutan (Dodi) hadir langsung saat memberi dukungan. Jadi semuanya sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ditetapkan oleh panitia muscab. Mungkin Bu Nur Hafizah merasa mendapat restu DPC. Tapi sebenarnya sebelum pendaftaran sudah dicabut, begitu juga dukungan dari DPD diberi sebelum daftar," kata pria yang akrab disapa H Joy itu.
Ia juga menyebut bahwa panitia muscab takkan gegabah menerima balon yang tak sesuai dengan mekanisme dan aturan organisasi.
"Menurut saya sudah benar apa yang dilakukan oleh panitia ini. Ketika balon lulus menjadi calon dilakukan fit and propered test oleh Tim 5," katanya.
Lebih lanjut, H Joy juga menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan kepada Mahkamah Partai merupakan hak kader Demokrat.
Artikel Terkait
Kota Bogor Butuhkan 7.744 Jika Wacana Pemekaran Kecamatan Terealisasi
DPD PPNI Kota Bogor Resmi Dilantik, Dedie Sebut Perawat Bantu Kemanusiaan
Ketua Dewan APEKSI 2022 Bima Arya Menyampaikan Tiga Semangat dalam Acara APEKSI 2022
Pertalite Masih Langka disejumlah Wilayah di Bogor, Para Pekerja Harus Berangkat Lebih Pagi Untuk Mengantri
4 Rekomendasi Tempat Wisata di Sentul Bogor yang Instagramable, Yakin Gak Mau Kepo?