Viral Driver Ojek Online di Bandung Dapat Order Kuburkan Mayat Bayi Empat Bulan, Dikira Kucing Kali Ya!

photo author
- Selasa, 23 Agustus 2022 | 16:25 WIB
Ilustrasi Mayat Bayi masih berupa janin yang digugurkan. (Dok Media Hallo/Alya)
Ilustrasi Mayat Bayi masih berupa janin yang digugurkan. (Dok Media Hallo/Alya)

BOGORINSIDER.comViral seorang pengendara ojek online di Kabupaten Bandung mendapat order kuburkan mayat bayi yang masih berusia 4 bulan.

Peristiwa driver ojek online dapat order kuburkan mayat bayi itu terjadi Kamis (18/5) lalu di Ciwidey, Kabupaten Bandung dan beredar di media sosial TikTok dengan nama akun @cotunalayubi.

"Yang order nyuruh nguburin bayi, dikiranya kucing kali ya tinggal ngubur," tulis keterangan dalam video yang diunggah sebagaimana dilihat pada Selasa 23 Agustus 2022.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo saat dihubungi membenarkan adanya kejadian tersebut.

Baca Juga: Viral Video Beli Bensin Ditolak Pakai Uang Baru, Disebut Tidak Berlaku Hiks

Dirinya menuturkan, peristiwa itu bermula ketika polisi menerima informasi mengenai adanya seorang pengendara ojek online yang dipaksa untuk menguburkan jenazah bayi oleh pemesannya.

"Awalnya kami dapat informasi dari ojek online, jadi ada ojek online yang diminta sama seorang perempuan untuk menguburkan bayi janin usia 4 bulan," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa 23 Agustus 2022.

Pengendara ojek online yang diketahui bernama Herna Ropana itu kemudian menolak permintaan dari pemesan dan mengantar si pemesan ke Mapolsek Ciwidey.

Baca Juga: Viral Harga Susu Bayi Sampai Rp1 Juta Per Kemasan, Netizen : Stress Mikirin Sufor Sama Popok Setiap Bulan

"Lalu, polisi melakukan rangkaian proses penyelidikan dan mendapat informasi bahwa wanita berinisial R (20) tersebut telah membunuh bayi tersebut dengan cara menenggak obat penggugur kandungan. Kita lidik dan selidiki ojek online-nya ketemulah di perempuan yang menggugurkan bayi ini, dan ternyata dia menggugurkan dengan menggunakan obat penggugur kandungan, dia minum obatnya sampai si janinnya keluar di usia 4 bulan," jelasnya.

Kusworo memastikan, bayi yang digugurkan merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.

"Diduga, R kesulitan secara ekonomi sehingga nekat menggugurkan bayi yang dikandungnya," tandas dia.

Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi Perempuan Gegerkan Warga Gunung Batu Bogor

Akibat perbuatan order kuburkan mayat bayi yang digugurkannya , R disangkakan Pasal 346 KUHP dan diancam pidana maksimal selama 4 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitri Anisa Latifa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X