BOGORINSIDER.com - Pengadilan Agama Bogor menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor menjalin kesepakatan terkait upaya pengendalian angka dispensasi nikah mengantisipasi pernikahan dini.
Kepala Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Nasrul menuturkan, pengendalian pernikahan dini sebelum 19 tahun itu menindaklanjuti banyaknya permohonan dispensasi nikah, setelah ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Dispensasi nikah ini bisa diartikan sebagai pernikahan dini, jadi mencegahnya itu sedapat mungkin jangan dulu kawin sebelum 19 tahun,” ujar Kepala Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Nasrul, Minggu (14/8).
Baca Juga: Pernikahan Genap 4 Tahun dengan Randi Bachtiar, Tasya Kamila Umumlan Kehamilan Anak Keduanya
Ia menjelaskan, setelah ada UU nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan semakin banyak permohonan dispensasi nikah karena batas umur yang meningkat dari 16 tahun pada Undang-Undang sebelumnya, kini harus 19 tahun baik calon pengantin pria maupun wanita.
Bagi remaja yang memang darurat menikah di usia 16 tahun hingga 18 tahun, peraturan di dalam Undang-Undang Perkawinan saat ini boleh diakui negara dengan cara meminta permohonan dispensasi nikah.
Permohonan pun harus dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah orang tua mempelai.
Dispensasi boleh diajukan kepada Pengadilan Agama untuk calon pengantin yang beragama Islam.
Saat ini, kata Nasrul, telah ada sekitar 50 perkara dispensasi kawin di Kota Bogor.
Nasrul berharap, kesepakatan pengendalian pernikahan dini bersama Pemerintah Kota Bogor dan Kementerian Agama Kota Bogor ini akan mengedukasi masyarakat agar semakin banyak yang paham dan tidak ada lagi permohonan dispensasi kawin.
Baca Juga: Wow! Kasus HIV/AIDS di Kota Bogor Meningkat, Separuhnya LGBT
Di dalamnya terdapat sejumlah kesepakatan kegiatan, mulai dari dilakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas, melakukan konseling dengan psikologi di DP3A agar para remaja tidak ke pengadilan agama untuk dispensasi kawin dengan memahami aturan dan konsukuensi kawin muda.
“Kalau tetap ke pengadilan agama kita sidangkan lihat alasannya, kalau memang sudah darurat kita kabulkan juga,” katanya.
Artikel Terkait
Heboh Pernikahan Mewah Fitrianisa Burmana Pegawai RSUD Kota Bogor, Mahar Rp5 Miliar dan Undang 7 Artis
Pernikahan Genap 4 Tahun dengan Randi Bachtiar, Tasya Kamila Umumlan Kehamilan Anak Keduanya
Wow! Kasus HIV/AIDS di Kota Bogor Meningkat, Separuhnya LGBT
Foto Alun Alun Kota Bogor Before - After, Dulu Kurang Menarik, Sekarang Jadi Begini
Pemkot Berencana Anak Sekolah PTM 100 Persen Mulai September Nanti, Asalkan Kota Bogor Masih Level 1