Video 30 Detik Kades Sukajaya Kabupaten Bogor Sawer Biduan Dangdut, Bakal Kena Sanksi Ini

photo author
- Selasa, 9 Agustus 2022 | 16:20 WIB
Video viral Kades Kabupaten Bogor sawer biduan. Foto/Instagram. (Foto/Instagram.)
Video viral Kades Kabupaten Bogor sawer biduan. Foto/Instagram. (Foto/Instagram.)

BOGORINSIDER.com -- Beredar video viral yang memperlihatkan Kepala Desa menyawer seorang biduan dangdut jadi sorotan. 

Terungkap bahwa ternyata Kepala Desa tersebut berasal dari Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

Pada video viral Kades berdurasi 30 detik tersebut, menampilkan seorang laki-laki berkemeja putih dan celana jins, muncul ke atas panggung dengan membawa segepok uang terselip di bawah lengan kirinya.

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sukajaya, Tirta Juwarta pun menyayangkan Video viral aksi kades tersebut, meski berada di luar jam kerja dan tidak mengenakan pakaian dinas.

“Saya baru tahu terangnya. Video viral sungguh disayangkan si meskipun itu di luar jam kerja dan hak pak kades,” terangnya.

Baca Juga: Viral Pria diduga Kepala Desa Bogor Barat Sawer 4 Biduan, Netizen: Menghamburkan Uang Mending Buat Sekolah

Tirta mengungkapkan, aksi sawer itu terjadi pada 6 Agustus 2022 dalam hiburan musik dangdut yang merupakan hajatan dari kades lainnya.

“Itu acara hajatan kades juga ada hiburan dangdut,” bebernya.

Lalu, Ketua RW 05 Ismat Ruhimat mengatakan, lelaki yang diduga kades Kiarasari itu, memang hobi melakukan sawer dalam gelaran musik dangdut.

“Kalau warga Desa Kiarasari mah sudah nggak aneh dan asing. Sejak dulu memang Pak kades hobi dangdutan dan biasa nyawer,” jelas Ismat.

Baca Juga: Viral Tidak Bisa Bayar Utang, Keluarga ini Menikahi Anaknya dengan Kepala Desa

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah juga angkat bicara terkait viralnya aksi kades tersebut.
Renaldi mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

“Saya belum terima laporan itu, nanti saya kroscek dulu,” kata Renaldi dihubungi wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.

Namun dia menegaskan, jika kades tersebut terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan, pihaknya memastikan bakal memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X