Bungkus Dengan Biskuit, Dua Pelaku Pengedar dan Pembeli Diciduk Sarnarkoba Polresta Bogor Kota

photo author
- Senin, 25 Juli 2022 | 12:58 WIB
Barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polresta Bogor saat meringkus pelaku tindak pidana narkotika dengan modus bungkus biskuit (Dok, (Istimewa))
Barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polresta Bogor saat meringkus pelaku tindak pidana narkotika dengan modus bungkus biskuit (Dok, (Istimewa))

Setelah itu petugas pun mendatangi kediaman WA dan  dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainya di rumahnya dan di ditemukan 10 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas yang ditemukan disaku jaket sebelah kanan yang tergantung didalam kamar rumah tersebut.

WA mengaku narkotika itu didapatnya dari AG sebagai upah karena sudah mengedarkan ganja."Rencananya akan dijual Kembali dan Sebagian akan d. Jadi ini pemakai dan pengedar," katanya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya para tersangka disangkakannpas 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

(adi/pojokbogor)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Wirman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X