Bungkus Dengan Biskuit, Dua Pelaku Pengedar dan Pembeli Diciduk Sarnarkoba Polresta Bogor Kota

photo author
- Senin, 25 Juli 2022 | 12:58 WIB
Barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polresta Bogor saat meringkus pelaku tindak pidana narkotika dengan modus bungkus biskuit (Dok, (Istimewa))
Barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polresta Bogor saat meringkus pelaku tindak pidana narkotika dengan modus bungkus biskuit (Dok, (Istimewa))

BOGORINSIDER.com- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota menciduk pelaku tindak pidana narkotika dengan modus bungkus biskuit di wilayah hukum Bogor. Ada dua pelaku yang diamankan jajajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota Bogor.

Kedua pelaku tersebut adalah AG dan WA. Untuk AG ditangkap di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, sedangkan untuk WA ditangkap di toko roti kawasan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

"Dua orang pelaku dan penjual narkoba ini mengunakan bungkus kue biskuit Bungkus biskuit tersebut digunakan untuk menyimpan narkoba sebagai upaya mengelabui petugas," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Komisaris polisi (Kompol) Agus Susanto, kepada BOGORINSIDER.com  Senin (24/07/2022).

Agus juga menjelaskan pengungkapan peredaran dan penjualan narkoba dengan menggunakan bungkus kue biskuit tersebut terungkap dari laporan warga masyarakat.

"Untuk penangkapan AG berawal dari pengembangan kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dan mendapati pria yang diduga tersebut," katanya.

Setelah dilakukan penyekidikan kemudian pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB petugas mendatangi kediaman AG tersangka penyalagunaan dalam peredaran dan penjualan narkoba di wilayah Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.

Pada saat melakukan penangkapan polisi juga melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh  saksi dari pengurus wilayah setempat.

"Saat penggeledahan rumah ditemukan satu bungkus ukuran sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat yang ada didalam kotak/ bungkus biskuit ," katanya.

Narkoba tersebut, lanjut Agus ditemukan di dalam kamar disamping tempat tidur tersangka.

Pada saat diintrogasi  AG mengkui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dengan cara beli dari seseorang berinisial P.

Selain itu AG juga mengaku sudah menjual sebagian narkoba tersebut kepada WA.

Berbekal informasi tersebut keesokan harinya pada tanggal 20 Juli 2022 polisi kembali melakukan penyelidikanndan pengejaran kepada WA.

WA ditangkap disebuah toko roti di wilayah Kelurhan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Namun pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan narkotika jenis ganja atau narkotika jenis lainya.

"Kemudian petugas melakukan introgasi dan WA mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Wirman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X