news

Polisi Beberkan Alasan Putri Candrawathi jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J Usai Sita CCTV Vital

Jumat, 19 Agustus 2022 | 17:10 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.

BOGORINSIDER.com - Setelah dilakukan gelar perkara, tim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, penetapan Putri Candrawathi jadi tersangka usai CCTV vital disita oleh polisi.

Dalam tayangan kamera pemantau itupula yang memberikan bukti kuat Putri Candrawathi jadi tersangka karena berada di dua lokasi yakni, rumah Saguling dan lokasi kejadian penembakan Brigadir J di Duren Tiga.

Baca Juga: Dikait-kaitkan dengan Ferdy Sambo Karena Kebal hukum, Nikita Mirzani Ngamuk!

"Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP, ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," kata Andi, Jumat (19/8/2022).

Andi menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tiga kali kepada PC. "Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tsk. Kapan diperiksa? Kita sebenarnya sudah kita periksa 3 kali," ujar Andi.

Andi menyebut, seharusnya kemarin diperiksa namun Putri menyatakan sedang sakit.

Baca Juga: Putri Candrawathi Batal diPeriksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

"Seharusnya kemarin kita periksa juga tapi muncul surat sakit dari dokter, dan meminta istirahat 7 hati, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," tutur Andi.

"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," tutup Andi.

Menurut Andi, Putri Candrawathi jadi tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. 

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB