Setelah itu petugas pun mendatangi kediaman WA dan dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainya di rumahnya dan di ditemukan 10 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas yang ditemukan disaku jaket sebelah kanan yang tergantung didalam kamar rumah tersebut.
WA mengaku narkotika itu didapatnya dari AG sebagai upah karena sudah mengedarkan ganja."Rencananya akan dijual Kembali dan Sebagian akan d. Jadi ini pemakai dan pengedar," katanya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakannpas 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(adi/pojokbogor)