BOGORINSIDER.com - Niat masuk ke SMA negeri favorit Kota Bekasi, sejumlah orang tua nekat pindahkan alamat Kartu Keluarga (KK) anaknya sejak 1-3 tahun sebelum PPDB SMAN Bekasi dimulai.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menemukan sejumlah nama siswa yang alamatnya berbeda dengan orang tua.
Dalam KK orangtua tercatat tinggal berjarak cukup jauh dari sekolah, namun dalam PPDB online, alamat KK anak tersebut tinggal tak lebih dari 100 meter dari sekolah.
Baca Juga: Seorang Pria Ditangkap Polisi Setelah Buron 7 Bulan, Ternyata Ini Kasusnya
Hal ini terjadi di Jalur Zonasi PPDB Online Kota Bekasi di SMAN 1 Kota Bekasi. Tri Adhianto lantas melakukan sidak (Inspeksi mendadak) pada Senin 10 Juli 2023.
Kepada awak media, Tri Adhianto mengatakan benar bahwasnya dia menemukan sejumlah nama siswa yang tidak sesuai dengan KK orang tua.
Pada kesempatan itu Tri mencatat sejumlah evaluasi yang dirasa ia perlu untuk diubah yakni, soal ketentuan alamat siswa dalam kartu keluarga.
Baca Juga: Kembali raih penghargaan, The Banker nobatkan BRI sebagai bank nomor satu di Indonesia
Menurut Tri, ia menemukan sejumlah siswa yang alamatnya berbeda dengan orang tua. Alamat siswa dekat dengan sekolah sehingga ia pun diterima dari jalur zonasi di sekolah tersebut.
Alamat siswa dalam KK yang dekat sekolah tersebut ditemukan berpindah sejak 1-3 tahun. Bahkan ada yang baru saja pindah di musim PPDB online ini.
"Ini saya kira harus diperbaiki, harus dievaluasi karena filosofi jalur zonasi ini kan bagaimana sekolah-sekolah dapat mengakomodir masyarakat yang tinggal di daerah sekitar. Harapannya itu tadi, agar tidak ada lagi mainstream masuk sekolah favorit, kemudian anak sekolah juga dapat berangkat lebih awal dari rumah, tidak harus menggunakan kendaraan, karena jaraknya pendek. Sekarang ini anak-anak banyak tinggal yang jauh, yaa itu tadi karena mereka tidak berada di zonasi yang sebenarnya," kata Tri.
Baca Juga: Agripreneur Dorong Berkembangnya Hilirisasi Pertanian Sekaligus Ciptakan Wirausaha Unggul
Sebelumnya, ramai sejumlah akun mengadu kepada Tri Adhianto bahwasanya ada siswa yang tinggal jauh dari sekolah tapi berhasil masuk jalur zonasi dengan jarak tempat tinggal tak lebih dari 100 meter.
Aduan tersebut pun disertai screenshoot jarak tempat tinggal siswa yang dimaksud. Diketahui, ketentuan jalur zonasi adalah penerimaan siswa melalui jarak rumah dan sekolah yang diukur melalui alamat dalam Kartu Keluarga.