news

Di Balik Pengembalian Rp 13,2 Triliun: Langkah Hukum Kejagung Bongkar Skandal CPO

Selasa, 21 Oktober 2025 | 00:32 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dokumen pemulihan aset senilai Rp 13,2 triliun kepada Menteri Keuangan, disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta. (Foto/ ANTARA FOTO/ Hafidz Mubarak A)

BOGORINSIDER.com — Kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) bukan hanya soal uang besar.
Ia menjadi panggung besar bagi hukum Indonesia untuk menunjukkan bahwa pemulihan aset bukan mimpi.
Ketika Kejaksaan Agung menyerahkan Rp 13,2 triliun ke kas negara, publik tidak hanya melihat kemenangan ekonomi tapi juga kemenangan hukum.

Awal Mula: Dari Penyimpangan Izin hingga Jaringan Korporasi

Kasus bermula dari penyelidikan terhadap izin ekspor CPO di masa larangan ekspor minyak goreng tahun 2022.
Tim penyidik Kejagung menemukan bahwa sejumlah pejabat dan korporasi sawit memanipulasi data distribusi agar bisa tetap mengekspor.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap, penyelidikan dilakukan dalam tiga lapisan: individu, korporasi, dan sistem keuangan.

“Kita tidak hanya menjerat pelaku, tapi juga menelusuri uangnya ke mana. Itulah esensi asset recovery,” ujarnya.

Menelusuri Aset Korupsi: Teknik “Follow the Money”

Dalam praktik hukum modern, follow the money menjadi alat ampuh menembus jaringan korupsi kompleks.
PPATK, Kejagung, dan Kemenkeu bekerja sama menelusuri aliran dana lintas perusahaan cangkang di dalam dan luar negeri.

Lebih dari 40 rekening diblokir, 12 aset properti disita, dan ratusan dokumen keuangan dianalisis digital forensik.
Inilah yang membedakan kasus CPO dari kasus korupsi lain: pengembalian dana dilakukan secara nyata, bukan hanya vonis pidana.

Baca Juga: Rp13,2 Triliun Kembali ke Negara: Seberapa Besar Dampaknya ke APBN 2025?

Preseden Hukum: Pemulihan Aset sebagai Hukuman Kolektif

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Enny Nurbaningsih, menyebut kasus ini sebagai benchmark baru:

“Pemulihan aset kini tidak hanya bagian dari vonis, tapi bagian dari strategi keadilan restoratif. Negara harus dapat kembali, bukan sekadar memenjarakan.”

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta No. 145/Pid.Sus/2024, hakim menetapkan bahwa aset korporasi yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana dapat langsung disita tanpa menunggu putusan pidana final individu.
Langkah ini disebut banyak pakar sebagai “yurisprudensi pemulihan langsung” preseden yang mempercepat pengembalian kerugian negara.

Kekuatan Regulasi: UU Tipikor dan UU TPPU

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB