BOGORINSIDER.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan barunya: bank-bank milik negara (Himbara) tidak lagi boleh menggunakan dana pemerintah untuk membeli obligasi, melainkan wajib menyalurkannya ke kredit sektor produktif. Instruksi ini mengubah peta strategi perbankan nasional, khususnya dalam pengelolaan dana Rp200 triliun yang ditempatkan pemerintah.
Apa Itu Bank Himbara?
Bank Himbara terdiri dari empat bank besar milik negara: Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Keempatnya menguasai pangsa besar perbankan nasional, dengan aset gabungan lebih dari Rp4.000 triliun.
Selama ini, dana pemerintah di Himbara sering ditempatkan dalam bentuk deposito atau digunakan membeli obligasi negara. Cara ini relatif aman bagi bank, namun dinilai kurang memberi dampak langsung pada perekonomian rakyat.
Perubahan Arah Kebijakan
Dengan aturan baru Menkeu, Himbara kini harus menyalurkan dana pemerintah dalam bentuk kredit ke sektor-sektor produktif, seperti:
- Kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
- Pembiayaan sektor pertanian dan perikanan
- Kredit untuk industri kecil dan menengah (IKM)
- Infrastruktur berbasis masyarakat
Kebijakan ini membuat Himbara tidak bisa lagi “bermain aman” di pasar obligasi. Mereka dituntut lebih agresif menyalurkan kredit dengan risiko yang lebih tinggi, namun manfaatnya lebih nyata bagi masyarakat.
Baca Juga: Instruksi Purbaya: Dana Pemerintah Fokus ke UMKM
Dampak bagi Bank BUMN
Instruksi ini memberi tantangan baru bagi Himbara. Dari sisi positif, mereka bisa memperluas basis nasabah dan memperkuat peran sebagai motor ekonomi nasional. Namun, ada sejumlah risiko:
- Risiko kredit macet (NPL): meningkat jika debitur gagal bayar.
- Likuiditas: bank harus menjaga keseimbangan agar tidak terganggu.
- Profitabilitas: margin dari kredit lebih fluktuatif dibanding obligasi.
Menurut analis perbankan, langkah ini akan menguji ketahanan Himbara dalam menghadapi dinamika pasar dan kualitas manajemen risiko.
Direktur Utama salah satu bank BUMN menyambut kebijakan ini dengan hati-hati.
“Kami siap mendukung arahan pemerintah. Namun, perlu strategi agar risiko kredit tetap terkendali dan dana bisa benar-benar terserap oleh sektor riil,” ujarnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan memantau penyaluran kredit Himbara secara berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan.