news

Kades dan Perangkat Desa di Maluku Tengah Gelapkan Dana Rp900 Juta, Enam Orang Jadi Tersangka

Rabu, 23 Juli 2025 | 09:00 WIB
Kades dan Perangkat Desa di Maluku Tengah Gelapkan Dana Rp900 Juta, Enam Orang Jadi Tersangka (ilustrasi tersangka korupsi/melihatindonesia.id)

BOGORINSIDER.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Saparua, Maluku, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Salah satu tersangka utama adalah Kepala Desa berinisial AP, yang diduga bersekongkol dengan lima perangkat desa lainnya untuk menggelapkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama periode 2020 hingga 2022.

Baca Juga: Kerugian Capai Rp777 Juta! Dugaan Korupsi Pengadaan PTS di RSUD Leuwiliang Diselidiki Kejaksaan

Lima tersangka lainnya ialah GH selaku sekretaris desa, HK selaku bendahara, TM sebagai kepala seksi pembangunan, BP kepala seksi pemberdayaan, dan SP yang menjabat sebagai kaur tata usaha.

Mereka disebut membuat laporan pertanggungjawaban palsu untuk menutupi penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Menurut Kepala Kejari Saparua, Asmin Hamdja, enam tersangka tersebut tidak hanya menggunakan dana di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB), tetapi juga secara sadar mengalihkan dana yang seharusnya disetor ke kas desa untuk kepentingan pribadi.

Hal ini mereka lakukan melalui modus laporan keuangan fiktif.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari dua kali melakukan ekspose perkara bersama Kejaksaan Negeri Ambon, terakhir pada 7 Juli 2025.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dana yang digelapkan dalam kurun waktu dua tahun itu mencapai lebih dari Rp900 juta berdasarkan audit dari Inspektorat Maluku Tengah.

Baca Juga: Empat Pejabat Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud Era Nadiem

Selain itu, Kejari Saparua juga menemukan kerugian negara tambahan sebesar Rp238 juta dari pemeriksaan lanjutan.

Keenam tersangka diduga memiliki peran masing-masing dalam mekanisme penyalahgunaan anggaran tersebut, dari tahap perencanaan hingga pelaporan.

Semua tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo.

Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyimpangan dana desa di Indonesia yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB