BOGORINSIDER.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan seorang pria berinisial JS, yang diketahui merupakan ayah dari penyanyi cilik berinisial FP.
Penangkapan dilakukan terkait dugaan keterlibatan JS dalam aktivitas perjudian online. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Humas Polresta Banyuwangi, Ipda Suwandono, pada Rabu (11/6).
JS ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Dusun Sumberjo, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Selasa pagi (10/6).
Baca Juga: Pemblokiran Konten Berhasil Turunkan Transaksi Judi Online hingga 80% pada Kuartal Pertama 2025
Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang dikirimkan melalui kanal pengaduan Waduli Banyuwangi.
Laporan tersebut mencurigai adanya aktivitas ilegal di lingkungan sekitar tempat tinggal JS.
Merespons laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada pukul 06.30 WIB.
Dalam proses penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A24 berwarna hitam. Ponsel tersebut digunakan JS untuk mengakses situs judi online.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, JS mengakui perbuatannya.
Ia diketahui bermain judi online jenis slot dengan akun bernama "jati112" dan menggunakan situs bernama 456Win.
Baca Juga: TNI Akan Lakukan Razia Ponsel Prajurit, Targetkan Aplikasi Terlarang Seperti MiChat dan Judi Online
Kombes Rama menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan oleh penyidik Satreskrim.
JS dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.
Dalam keterangannya, Rama juga menyampaikan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Banyuwangi.
Ia menekankan bahwa perjudian, khususnya secara daring, tidak hanya berdampak buruk pada aspek ekonomi rumah tangga, tetapi juga merusak nilai moral masyarakat.