Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas digital remaja, terutama yang berkaitan dengan paham keagamaan ekstrem dan potensi radikalisasi melalui media sosial.
Densus 88 menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap upaya penyebaran ideologi terorisme di Indonesia, baik secara daring maupun luring.