Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas digital remaja, terutama yang berkaitan dengan paham keagamaan ekstrem dan potensi radikalisasi melalui media sosial.
Densus 88 menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap upaya penyebaran ideologi terorisme di Indonesia, baik secara daring maupun luring.
Artikel Terkait
4 Cara Mudah Untuk Bisukan Notifikasi Pesan Masuk di Grup WhatsApp
Tasyakuran Pengurus Persatuan Umat Islam Atas Gelar Pahlawan Nasional KH Ahmad Sanusi
Gelar Festival Budaya, Warga NTT di Kota Bogor Dorong Persatuan, Nyanyian, Tarian Hingga Wisata Kuliner
Kronologi dibakarnya tiga unit mobil kepolisian dalam aksi penangkapan tersangka senjata api ilegal di Depok
Amnesty International Ungkap Kronologi Ricuhnya Aksi Reformasi dan Penangkapan Mahasiswa di Balai Kota