news

Agus Herbin Divonis Seumur Hidup Usai Bunuh Istri Saat Live Karaoke di Facebook

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:05 WIB
Agus Herbin Divonis Seumur Hidup Usai Bunuh Istri Saat Live Karaoke di Facebook (ilustrasi pembunuhan/detik.com)

BOGORINSIDER.com -- Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Agus Herbin Tambun.

Ia dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya, Hertalina Simanjuntak, yang dilakukan secara brutal saat sang istri tengah melakukan karaoke dan menyiarkannya secara langsung di Facebook.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maria CN Barus bersama dua hakim anggota, Orsita Hanum dan Fierda HRS Sitorus, pada Jumat (24/5), majelis menyatakan bahwa Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Pria Ditemukan Tewas di Kalideres, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Hakim menilai bahwa tindakan terdakwa sangat sadis, dilakukan di depan umum melalui media sosial, dan berpotensi memberi dampak buruk terhadap masyarakat, terutama anak-anak yang mungkin menyaksikannya.

“Penjatuhan hukuman penjara seumur hidup dianggap sebagai bentuk keadilan yang sepadan dengan tindakan terdakwa. Hukuman penjara dalam waktu terbatas tidak lagi relevan mengingat beratnya tindak kejahatan yang dilakukan,” ujar hakim Maria dalam amar putusannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus dengan hukuman mati. Namun, majelis hakim memilih untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Baca Juga: Tragis, Seorang Ibu Rumah Tangga di Kupang Ditemukan Tewas Gantung dengan Luka di Kepala, Diduga Korban Pembunuhan

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu malam, 2 November, sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah korban di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.

Saat itu, Hertalina tengah bernyanyi dan melakukan siaran langsung di Facebook. Beberapa anggota keluarga berada di lokasi saat insiden berlangsung.

Tiba-tiba, Agus mengambil pisau dari atas meja dan langsung menikam istrinya sebanyak lima kali. Korban segera dilarikan ke RS Chevani Tebing Tinggi, namun nyawanya tak dapat diselamatkan. Jenazahnya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk proses visum.

Setelah melakukan aksinya, Agus melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Dalam penyelidikan, Agus mengaku nekat melakukan pembunuhan karena diliputi rasa cemburu. Ia merasa istrinya masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kejadiannya disaksikan langsung oleh banyak orang melalui siaran Facebook, menunjukkan betapa media sosial bisa menjadi ruang terbuka yang menyaksikan kejahatan secara nyata dan langsung.

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB