BOGORINSIDER.com -- Kasus dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp431 miliar yang melibatkan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk terus berkembang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama. Penetapan ini menambah jumlah total tersangka dalam perkara tersebut menjadi sepuluh orang.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara Telkom dan sembilan perusahaan swasta dalam kurun waktu 2016 hingga 2018.
Baca Juga: Kejagung bongkar tiga perusahaan yang terlibat kasus suap korupsi minyak goreng
Proyek-proyek tersebut didanai dari anggaran Telkom meskipun berada di luar core business perusahaan yang berfokus pada sektor telekomunikasi.
Untuk melaksanakan kerja sama tersebut, Telkom menunjuk empat anak usahanya PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta yang kemudian menggandeng vendor dari sembilan perusahaan mitra.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan yang dilaporkan tidak pernah terealisasi alias fiktif.
EF menjadi tersangka terbaru setelah sembilan orang sebelumnya telah dijerat hukum, termasuk pejabat Telkom dan para pimpinan perusahaan mitra.
Berikut daftar lengkap 10 tersangka:
-
AHMP – GM Enterprise Segment FMS PT Telkom (2017–2020)
-
HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)
-
AH – Executive Account Manager PT Infomedia (2016–2018)
-
NH – Direktur Utama PT ATA Energi
-
DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta
-
KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa