AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
DP – Direktur Keuangan & Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
EF – Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama
Baca Juga: Terbongkar! Ketua PN Jaksel terlibat jual beli vonis kasus korupsi minyak goreng
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun nilai total proyek yang fiktif tersebut mencapai Rp431.728.419.870. Proyek-proyek itu mencakup pengadaan baterai litium, smart energy storage, sistem gas, hingga perangkat elektronik dan kafe pintar. Di antaranya:
-
PT ATA Energi: Rp64,4 miliar
-
PT Vista Quanta: Rp22 miliar
-
PT Japa Melindo Pratama: Rp60,5 miliar
-
PT Green Energy: Rp45,2 miliar
-
PT Fortuna Aneka Sarana: Rp13,2 miliar
-
PT Forthen Catar Nusantara: Rp67,4 miliar
-
PT VSC Indonesia Satu: Rp33 miliar
-
PT Cantya Anzhana Mandiri: Rp114,9 miliar
Artikel Terkait
Alasan KPK geledah rumah Ridwan Kamil terkait kasus korupsi Bank BJB
Mendadak miskin harta Sandra Dewi resmi disita negara akibat kasus korupsi suaminya
Harta benda disita pemerintah, Deretan sumber kekayaan Sandra Dewi yang kini dimiskinkan kasus korupsi timah
Terbongkar! Ketua PN Jaksel terlibat jual beli vonis kasus korupsi minyak goreng
Kejagung bongkar tiga perusahaan yang terlibat kasus suap korupsi minyak goreng