BOGORINSIDER.com -- Pengemudi mobil BYD yang terlibat dalam insiden tabrak lari di Jalan Tol Sedyatmo, Pluit, Jakarta Utara, pada Sabtu dini hari (3/5), rencananya akan diserahkan kepada pihak kepolisian oleh keluarganya. Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, saat dikonfirmasi pada Minggu (4/5).
“Rencananya hari ini akan diantar oleh pihak keluarga ke penyidik,” ujar Argo.
Namun, hingga saat ini, pengemudi tersebut belum dapat dimintai keterangan lantaran masih dalam kondisi trauma pascakejadian. Polisi masih menunggu kesiapan mental dari pengemudi sebelum proses pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.
Di sisi lain, kendaraan BYD yang digunakan pelaku dalam peristiwa tabrak lari itu telah diamankan oleh Satuan Laka Satwil Jakarta Utara sebagai barang bukti untuk mendukung penyelidikan.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 00.24 WIB di KM 22 Tol Sedyatmo arah Jaya. Berdasarkan laporan Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dono.
Insiden bermula ketika mobil BYD dengan pelat nomor B-1547-BNV melaju dari arah Kamal ke arah Jaya dan menabrak mobil Chevrolet berpelat nomor B-1023-CBD yang sedang berada di jalur satu.
Akibat tabrakan tersebut, mobil Chevrolet terdorong hingga keluar dari jalur utama dan berhenti di bahu jalan. Bukannya bertanggung jawab, pengemudi mobil BYD langsung melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan kendaraannya.
Menariknya, pelat nomor mobil BYD yang digunakan pelaku tertinggal di tempat kejadian, yang menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam menelusuri identitas pengemudi.
Tragisnya, dalam mobil Chevrolet terdapat seorang bayi berusia dua bulan yang mengalami luka-luka akibat insiden tersebut dan segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Baca Juga: Kronologi kecelakaan beruntun di jalur Puncak Cianjur, lima orang alami luka-luka
Pihak kepolisian kini tengah memproses lanjutan dari kasus ini, sembari menunggu kehadiran pengemudi BYD yang dijanjikan akan diserahkan oleh keluarganya.
Proses hukum tetap akan berjalan, termasuk pemeriksaan mendalam mengenai penyebab kecelakaan dan kemungkinan kelalaian dari pihak pengemudi