Standar keselamatan transportasi darat, khususnya bus, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2010, Nomor 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Jalan Umum.
Perangkat penyelamat dalam bahaya dipasang di tempat yang mudah dijangkau. Alat ini dilengkapi informasi cara penggunaannya dalam bentuk stiker.***