Standar keselamatan transportasi darat, khususnya bus, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2010, Nomor 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Jalan Umum.
Perangkat penyelamat dalam bahaya dipasang di tempat yang mudah dijangkau. Alat ini dilengkapi informasi cara penggunaannya dalam bentuk stiker.***
Artikel Terkait
Sejarah Gunung Salak Bogor, Mulai dari Terakhir Erupsi 85 Tahun Lalu Sampai jadi Jalur Pendakian
Tragedi Jalan Tol Brexit 2016, Kemacetan Terparah Dalam Sejarah Indonesia yang Menelan Korban Jiwa
Jenazah Syarifah Fadiun Istri Habib Rizieq Shihab Dimakamkan di Megamendung Bogor
Mengenang Tragedi Trisakti 1998, Tragedi yang Masih Meninggalkan Luka Mendalam Pada Keluarga Korban
Tragedi Kanjuruhan Malang, Jalan Berliku Bagi Para Penyintas dan Keluarga Korban Meraih Keadilan