Setelah videonya viral, polisi langsung mengamankannya di Kabupaten Toba. Saat ini Lukman Dolok sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 156 a KUHP dan pasal 28 undang-undang ITE perihal ujaran kebencian.
Sesuai dengan Pasal 156a KUHP, Lukman Dolok sudah memenuhi syarat menjadi tersangka dalam pasal 156a KUHP.***