Setelah videonya viral, polisi langsung mengamankannya di Kabupaten Toba. Saat ini Lukman Dolok sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 156 a KUHP dan pasal 28 undang-undang ITE perihal ujaran kebencian.
Sesuai dengan Pasal 156a KUHP, Lukman Dolok sudah memenuhi syarat menjadi tersangka dalam pasal 156a KUHP.***
Artikel Terkait
Sedang Boikot Produk Pro Israel? Berikut Ini Daftar Lengkap Merek Alternatif yang Bisa Kamu Beli
Coca Cola Buka Suara Soal Gerakan Boikot Produk Pro Israel, Ogah Bicara Banyak: Hak Semua Orang
Harga Terjangkau! Ini Dia 39 Daftar Makanan dan Minuman Pengganti Produk Pro Israel yang Diboikot MUI
Demi Tingkatkan Mobilitas Tentara Israel, AS Kirimkan Puluhan Kendaraan Taktis Ringan Gabungan (JLTV)
Situasi Terkini Rumah Sakit Indonesia Porak Poranda, Tentara Israel Gak Pandak Bulu Anak-Anak atau Orangtua jadi Korban