news

Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Begini Respons Syahrul Yasin Limpo

Kamis, 23 November 2023 | 18:40 WIB
Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Begini Respons Syahrul Yasin Limpo. (Foto/TL YouTube.)

BOGORINSIDER.com -- Gedung KPK dibuat tercengang dengan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian, yang juga melibatkan Syahrul Yasin Limpo.

 

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, menolak memberikan tanggapan yang rinci terkait penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

"Ini aku sudah diperiksa, ini aku sudah diperiksa," ujar SYL usai menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Pakar Psikologi Reza Indragiri Ngaku Pernah Disogok Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, KPK Sampai Turun Tangan

SYL tidak secara spesifik memberikan pernyataan soal kasus hukum Firli Bahuri. Dia hanya menyebut akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Saya berproses hukum ini sekarang," ungkapnya sambil menunjukkan borgol yang melingkari kedua tangannya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim pilih bungkam seribu bahasa usai 4 jam diperiksa KPK, gak bawel lagi?

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan 91 saksi.

Langkah investigatif selanjutnya melibatkan penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Baca Juga: Ernie Meike Torondek kembali di periksa KPK terkait kepemilikan harta berlimpahnya Rafael Alun

Barang bukti yang disita mencakup data elektronik, bahan elektronik, dan dokumen penukaran valuta asing senilai Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 hingga September 2023.

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB