Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo dan keponakan Anwar Usman, untuk maju sebagai capres pada Pemilihan Presiden 2024 dalam usia 36 tahun melalui jalur kepala daerah.
Gibran juga telah diaklamasi oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak tanggal 22 Oktober 2023 dan telah mendaftarkan diri sebagai bakal capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 25 Oktober 2023.***