BOGORINSIDER.com -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan putusan pelanggaran etik hakim terhadap Ketua MK, Anwar Usman.
MKMK pada hari ini membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 dalam sidang yang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat.
Putusan tersebut menyoroti pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Baca Juga: Jadi Mahasiswi Berprestasi di UNAIR Tak Membuat Caroline Angelica Bangga, Pilih Sudahi Hidup
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat.
Sebagai konsekuensinya, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi diberlakukan terhadap Anwar Usman.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan, dikutip Bogorinsider.com pada 7 November 2023.
Baca Juga: Ngarep Disamber Petir X 500, Staff DPRD Pamekasan Asyik Nyelot Pake Komputer Kantor di Jam Kerja
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," lanjutnya.
Putusan ini menjadi hasil dari laporan yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.
Baca Juga: Motor Listrik Mirip Vespa Jadi Tren Baru, Desain Retro Klasik nan Cantik Bikin Siapa Saja Melirik!
Putusan MKMK juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) melalui putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan kontroversial tersebut memungkinkan warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres asal mereka pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada.
Dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi ini mencuat setelah MK, yang saat itu dipimpin oleh Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 16 Oktober 2023.
Artikel Terkait
Jan Ethes bermain basket hingga dipuji netizen dalam aksi Gibran dan Selvi Ananda
Fajar sad boy kaget fotonya dipajang Gibran Rakabuming wali kota Solo
Gibran Rakabuming sentil pemerintah usai FIFA membatalkan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia
Sempat saling sikut Gibran Rakabuming akhirnya meminta maaf ke Ganjar Pranowo kasus Piala Dunia U-20
Gibran Pamit ke Megawati dari PDIP untuk jadi Cawapres Prabowo dan Login ke Golkar
PDIP Sakit Hati Diselingkuhi Gibran Rakabuming, Prabowo Sukses Balas Dendam?
Gibran si Calon Kader Unggulan Manuver Bersama Prabowo Subianto, Bagaimana Sikap PDI Perjuangan?
Pasangan Prabowo dan Gibran Dapat Dukungan Penuh Dari Pujakesuma Pada Pilpres 2024