"Sampai hari ini belum ada yang melapor, yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut, jadi yang bersangkutan dipulangkan," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Keputusan pembebasan keduanya didasari dari jenis kasus yang merupakan delik aduan. Sehingga, kepolisian baru bisa memproses pasangan dosen dan mahasiswi itu apabila ada pihak yang melaporkan.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari keluarga SYH, termasuk Desni, terkait perbuatan sang suami. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.***